Halaman
- RESUME 1 II Menganalisis hubungan manusia dan agama serta mengintegrasikan nilai -nilai pluralitas, keragaman, dan kesatuan.
- RESUME 2 II Menganalisis agama Islam sebagai agama
- RESUME 3 II sumber-sumber ajaran Islam sebagai acuan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.
- RESUME 4 II Konsep keimanan dan pembinaannya
- RESUME 5 II Menganalisis konsep ibadah dalam islam
- RESUME 6 II konsep akhlak dan pendidikan karakter dalam Islam
Jumat, 13 Juni 2025
RESUME 15 II Hubungan dinamis antara juru dakwah agama Islam dan masyarakat Nusantara
RESUME 14 II Islam dan globalisasi
Pertemuan ke 14 : Islam dan globalisasi
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi berasal dari kata global yang berarti seluruh dunia. Secara umum, globalisasi adalah proses mendunia yang menjadikan setiap negara atau individu saling terhubung dan saling mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, budaya, teknologi, informasi, dan sosial politik.
Ciri-ciri globalisasi antara lain :
- Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi
- Mobilitas manusia dan barang yang tinggi
- Pertukaran budaya antar bangsa
- Tumbuhnya kesadaran global
2. Globalisasi dalam Perspektif Islam
Islam memandang globalisasi dari dua sisi :
A. Globalisasi Sebagai Keniscayaan
Islam mengakui bahwa interaksi antarbangsa adalah bagian dari fitrah manusia. Al-Qur’an menyebutkan : "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal."(QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan dan hubungan antar bangsa adalah sunnatullah, dan Islam tidak menolak adanya hubungan global, selama membawa manfaat.
B. Globalisasi sebagai Tantangan
Namun, globalisasi juga membawa tantangan serius terhadap nilai-nilai keislaman :
- Masuknya budaya asing yang bertentangan dengan ajaran Islam (hedonisme, sekularisme, liberalisme)
- Perubahan gaya hidup yang tidak sesuai syariat
- Konsumerisme dan hilangnya jati diri umat Islam
Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk menyikapi globalisasi secara kritis dan selektif, dengan memanfaatkan kemajuan global yang positif dan menolak hal-hal yang merusak moral dan akidah.
3. Lingkup Globalisasi dan Peran Islam
A. Lingkup Globalisasi
Globalisasi mencakup berbagai bidang :
- Ekonomi : perdagangan bebas, investasi asing
- Teknologi : internet, media sosial
- Budaya : gaya hidup global, musik, pakaian
- Pendidikan : pertukaran pelajar, ilmu pengetahuan
- Politik : demokrasi, hak asasi manusia
B. Peran Islam dalam Era Globalisasi
1. Penjaga Moral dan Nilai
Islam harus hadir sebagai penjaga nilai-nilai akhlak, kejujuran, dan keadilan.
2. Filter Budaya Asing
Umat Islam harus mampu menyaring budaya asing agar tidak merusak identitas keislaman.
3. Pelopor Ilmu dan Teknologi
Umat Islam terdorong untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan tetap berlandaskan iman dan takwa.
4. Pemersatu Umat
Islam menjadi kekuatan pemersatu di tengah perbedaan, baik dalam skala lokal maupun global.
5. Agen Perdamaian dan Keadilan Global
Islam mengajarkan perdamaian, keadilan, dan menolak segala bentuk penindasan serta penjajahan.
RESUME 13 II Islam dan hak asasi manusia
Pertemuan ke 13 : Islam dan hak asasi manusia
1. pengertian dan Sejarah HAM
Pengertian HAM : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan melekat pada diri manusia.
Sejarah HAM : HAM mulai dikenal secara internasional setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan dibentuknya Deklarasi Universal HAM oleh PBB tahun 1948. Namun, prinsip-prinsip HAM sebenarnya telah hidup dalam ajaran agama, termasuk Islam, sejak dahulu.
2. HAM, Rakyat, dan Negara
- Hubungan HAM dan Rakyat : Rakyat adalah pemilik HAM. Mereka berhak atas kebebasan berpendapat, beragama, hidup aman, memperoleh pendidikan, dan perlindungan hukum.
- Peran Negara : Negara berkewajiban melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM bagi seluruh warganya. Negara juga harus menjamin tidak ada pelanggaran terhadap HAM, baik oleh individu maupun oleh lembaga negara.
- Konstitusi dan HAM : Di Indonesia, jaminan terhadap HAM terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J, yang mencakup hak hidup, hak beragama, hak memperoleh pendidikan, dan hak atas keadilan.
3. HAM dalam Islam dan Transformasinya
- Hak hidup : dilarang membunuh tanpa hak (QS. Al-Ma’idah: 32)
- Kebebasan beragama : “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256)
- Kesetaraan manusia : semua manusia setara di hadapan Allah, yang membedakan hanya takwa (QS. Al-Hujurat: 13)
RESUME 12 II Sistem ekonomi islam
Pertemuan ke 12 : Sistem ekonomi islam
sistem yang mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam, berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Tujuannya bukan hanya keuntungan duniawi, tapi juga keberkahan dan keadilan dalam distribusi kekayaan.
2. Dasar Filosofis dan Politik Ekonomi Islam
- Dasar Filosofis
- Segala kepemilikan hakiki adalah milik Allah SWT, manusia hanya sebagai khalifah (pengelola).
- Keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan material.
- Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umat.
- Dasar Politik
- Mendorong pemerataan kekayaan dan keadilan sosial.
- Pemerintah berperan aktif dalam menjamin sistem ekonomi yang sesuai syariat.
- Negara mengawasi praktik bisnis agar bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.
3. Kaidah Umum Ekonomi Islam
- Larangan riba (bunga) dalam semua bentuk transaksi.
- Zakat dan infak sebagai mekanisme distribusi kekayaan.
- Etika bisnis : kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan pihak lain.
- Kerja keras dan produktivitas dihargai, namun harus halal.
- Transaksi harus transparan dan disepakati bersama (akad).
4. Perkembangan Ekonomi Islam
- Semakin berkembang, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
- Munculnya lembaga keuangan syariah (bank syariah, koperasi syariah, asuransi syariah).
- Banyak universitas dan lembaga penelitian mengkaji ekonomi Islam.
- Respon positif dari dunia global sebagai alternatif dari sistem kapitalis dan sosialis.
RESUME 11 II Konsep Politik Islam dan Menerapkan nilai- nilai politik Islam di Indonesia
Pertemuan ke 11 : Konsep Politik Islam dan Menerapkan nilai- nilai politik Islam di Indonesia
1. Pengertian Politik Islam
Politik Islam adalah sistem atau cara pengelolaan kekuasaan dalam kehidupan masyarakat yang didasarkan pada ajaran Islam. Politik dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga dengan keadilan, kemaslahatan umat, dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.
2. Prinsip-prinsip Pokok dalam Politik Islam
Beberapa prinsip utama dalam politik Islam antara lain :
- Tauhid : Menjadikan Allah sebagai sumber hukum tertinggi.
- Keadilan ('Adl) : Memastikan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial, agama, atau suku.
- Syura (Musyawarah) : Pengambilan keputusan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.
- Amanah : Pemimpin adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
- Maslahah : Segala kebijakan harus mengarah pada kemaslahatan umum (kebaikan umat).
3. Implementasi Nilai-nilai Politik Islam di Indonesia
- Demokrasi dan Musyawarah : Sistem demokrasi di Indonesia mengandung unsur musyawarah yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.
- Perundang-undangan : Banyak peraturan yang berlandaskan pada nilai moral dan etika agama, seperti UU tentang zakat, perbankan syariah, dan pendidikan agama.
- Partisipasi Politik Umat Islam : Adanya partai politik berbasis Islam dan ormas Islam yang aktif dalam menyuarakan aspirasi umat.
- Penerapan Hukum Islam : Di beberapa daerah seperti Aceh, nilai-nilai syariat Islam diterapkan secara formal dalam sistem hukum daerah.
RESUME 10 II Konsep pernikahan dalam islam
Pertemuan ke 10 : Konsep pernikahan dalam islam
1. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pernikahan
- Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam Islam disebut dengan nikah, yang berarti ikatan atau perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, sesuai tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Tujuan Pernikahan
- Fungsi Pernikahan
2. Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam
- Rukun Pernikahan (harus ada)
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi laki-laki yang adil
- Ijab dan qabul (akad nikah) yang jelas dan sah
- Syarat Pernikahan
- Mempelai bukan mahram
- Atas dasar kesukarelaan kedua pihak
- Izin wali bagi perempuan
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Akad dilakukan dengan mahar (mas kawin), meski sedikit
- Tidak melanggar larangan-larangan syar’i (misal menikahi wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan)
3. Kontroversi Pernikahan dalam Islam
RESUME 9 II Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender yang Islami
Pertemuan ke 9 (Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender)
1. Pengertian Gender
2. Prinsip-prinsip Gender dalam Islam
- Kesetaraan Derajat
- Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di hadapan Allah (QS. Al-Hujurat: 13, QS. An-Nahl: 97).
- Kesalehan dan ketakwaan adalah ukuran utama, bukan jenis kelamin.
- Keadilan
- Islam menekankan prinsip keadilan gender, bukan persamaan mutlak. Keadilan artinya setiap individu diberikan hak sesuai dengan tanggung jawab dan kemampuannya.
- Pembagian Peran yang Komplementer
- Islam memberikan peran yang bisa berbeda namun saling melengkapi, misalnya dalam keluarga atau masyarakat.
- Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan sosial yang bertujuan menjaga keharmonisan.
- Hak dan Kewajiban Seimbang
- Laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk mendapat pendidikan, bekerja, beribadah, dan berkontribusi dalam masyarakat.
- Keduanya juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga moral, keluarga, dan masyarakat.
3. Implementasi Kesetaraan Gender di Indonesia
Kesetaraan gender telah diupayakan di Indonesia, termasuk dalam konteks Islam, antara lain :
- Pendidikan
- Perempuan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan formal, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi.
- Banyak tokoh perempuan Muslim yang menjadi pendidik, ulama, dan akademisi
- Peran Sosial dan Politik
- Perempuan diberi kesempatan untuk berperan dalam politik dan pemerintahan, seperti menjadi anggota DPR, menteri, bahkan presiden.
- Organisasi keislaman seperti Aisyiyah dan Muslimat NU aktif dalam pemberdayaan perempuan.
- Perlindungan Hukum
- Indonesia memiliki regulasi yang mendorong kesetaraan gender, seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
- Program pemerintah dan LSM banyak yang mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Dakwah dan Media Islam
- Kesetaraan gender juga digaungkan melalui media dakwah digital, buku Islami, dan ceramah, untuk membangun pemahaman bahwa Islam mendukung peran aktif perempuan secara adil dan bermartabat.
RESUME 8 II Konsep IPTEKS, Kebudayaan Islam, dan menerapkan nilai- nilai kebudayaan Islam dalam kehidupan sehari- hari di Indonesia
Pertemuan ke 8 (Konsep IPTEKS, Kebudayaan Islam, dan menerapkan nilai- nilai sehari- hari)
1. Pengertian IPTEKS dan Kebudayaan Islam
- IPTEKS adalah singkatan dari Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni. Dalam Islam, IPTEKS dipandang sebagai anugerah dari Allah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat manusia.
- Kebudayaan Islam adalah hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam. Budaya ini mencerminkan kehidupan masyarakat yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis.
2. Prinsip-prinsip Pokok Kebudayaan Islam
- Tauhid : Segala aspek budaya harus berlandaskan keesaan Allah.
- Akhlaq : Nilai-nilai budaya harus mencerminkan akhlak mulia.
- Ilmu : Budaya Islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan.
- Keadilan : Dalam budaya Islam, keadilan merupakan prinsip utama.
- Moderasi (wasathiyah) : Menghindari sikap ekstrem dalam praktik budaya.
3. Hubungan IPTEKS dan Kebudayaan Islam
- IPTEKS merupakan bagian dari budaya yang berkembang dalam masyarakat Islam.
- Islam tidak menolak IPTEKS selama sesuai dengan prinsip syariah.
- IPTEKS digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan peradaban Islam, memperkuat iman, dan meningkatkan kualitas hidup umat.
4. Implementasi IPTEKS dalam Kebudayaan
- Penggunaan teknologi dalam pendidikan Islam seperti e-learning, media dakwah digital, dan aplikasi Al-Qur’an.
- Pengembangan arsitektur Islam yang memadukan seni dan teknologi.
- Pemanfaatan IPTEKS dalam pengelolaan zakat, wakaf, dan ekonomi syariah.
- Karya seni Islam seperti kaligrafi, musik religi, dan film dakwah yang berbasis nilai-nilai Islam.
Kesimpulan : IPTEKS dan kebudayaan Islam saling berkaitan dan saling mendukung dalam membentuk peradaban yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Islam mendorong umatnya untuk mengembangkan IPTEKS selama tetap berada dalam koridor syariah. Implementasi IPTEKS dalam budaya Islam bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, adil, dan seimbang sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
RESUME 7 II konsep Pendidikan Islam dan Menerapkan nilai-nilai pendidikan Islam
Pertemuan 7 (Konsep Pend Islam dan Menerapkan dalam kehidupan sehari-hari)
1. Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan Islam adalah proses pembinaan dan pengembangan potensi manusia secara menyeluruh (jasmani dan rohani) yang dilandasi oleh ajaran Islam, untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan mampu menjalankan fungsinya sebagai khalifah di bumi.Tujuan utama pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian muslim sejati yang taat kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat.
2. Prinsip-prinsip Pokok Pendidikan Islam
1. Tauhid (keesaan Allah) yaitu Semua aktivitas pendidikan harus mengarah pada penguatan keimanan kepada Allah SWT.
2. Kesatuan ilmu dan amal yaitu lmu tidak hanya dipahami, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan.
3. Pembentukan akhlak mulia yaitu Pendidikan Islam sangat menekankan pentingnya etika dan moral.
4. Keseimbangan dunia dan akhirat yaitu Pendidikan Islam mempersiapkan siswa untuk kehidupan dunia dan akhirat.
5. Individual dan sosial yaitu Menyeimbangkan pengembangan diri pribadi dan kepedulian terhadap masyarakat.
3. Pendidikan Islam di Indonesia
1. Formal yaitu Seperti madrasah (MI, MTs, MA), pesantren modern, dan sekolah umum yang mengintegrasikan kurikulum PAI.
2. Non-formal yaitu Pesantren tradisional, majelis taklim, TPQ, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Pemerintah mendukung perkembangan pendidikan Islam melalui Kementerian Agama dan pengintegrasian PAI dalam sistem pendidikan nasional.
4. Implementasi Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Nilai-nilai pendidikan Islam diimplementasikan dalam sistem pendidikan nasional melalui :
1. Pengajaran PAI di semua jenjang pendidikan.
2. Pembinaan karakter siswa melalui kegiatan keagamaan di sekolah.
3. Integrasi kurikulum antara ilmu umum dan agama.
4. Pengembangan budaya sekolah religius, seperti shalat berjamaah, peringatan hari besar Islam, dan pembiasaan adab Islami. Hal ini bertujuan menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki spiritualitas dan moralitas yang tinggi.
Kesimpulan : Pendidikan Islam merupakan proses yang integral dalam membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Konsep dasar pendidikan Islam menekankan nilai-nilai tauhid, keseimbangan antara ilmu dan amal, serta orientasi pada dunia dan akhirat. Di Indonesia, pendidikan Islam berkembang melalui berbagai jalur, baik formal maupun non-formal, dan telah terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Nilai-nilai pendidikan Islam diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui pembiasaan karakter, penguatan akhlak, serta pengembangan budaya religius di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, pendidikan Islam berperan penting dalam mencetak generasi yang unggul secara spiritual, intelektual, dan sosial.
RESUME 6 II konsep akhlak dan pendidikan karakter dalam Islam
Pertemuan 6 (konsep akhlak dan pendidikan karakter dalam islam)
Akhlak berasal dari kata khuluq yang berarti tabiat, kebiasaan, atau tingkah laku seseorang. Dalam Islam, akhlak mencerminkan sikap dan perilaku manusia yang sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan oleh Allah SWT. Akhlak dibagi menjadi akhlak mahmudah (terpuji) seperti jujur, sabar, dan adil, serta akhlak madzmumah (tercela) seperti bohong, sombong, dan iri dengki.
Akhlak kepada Allah SWT: Beriman, bertakwa, ikhlas, syukur, dan tawakal.
Akhlak kepada sesama manusia: Berbuat baik kepada orang tua (birrul walidain), jujur, amanah, adil, serta menjalin ukhuwah Islamiyah.
Akhlak kepada diri sendiri: Menjaga kebersihan, disiplin, rendah hati, dan bersikap sabar.
Akhlak kepada lingkungan: Menjaga kelestarian alam, tidak merusak, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Berlandaskan wahyu (Al-Qur'an dan Hadis): Bukan sekadar norma sosial, tetapi bersumber dari ajaran Allah.
Universal dan abadi: Berlaku untuk semua manusia tanpa batas ruang dan waktu.
Seimbang antara dunia dan akhirat: Akhlak Islam mendorong kebaikan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Berorientasi pada niat yang baik: Dalam Islam, setiap perbuatan dinilai berdasarkan niatnya.
Mengarah pada kesempurnaan manusia: Bertujuan membentuk insan yang paripurna (insan kamil).
Pendidikan keluarga: Orang tua sebagai pendidik pertama dalam menanamkan nilai-nilai akhlak dan karakter sejak dini.
Pendidikan formal: Sekolah dan lembaga pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak melalui kurikulum berbasis akhlak Islam.
Lingkungan sosial: Interaksi dalam masyarakat membentuk kebiasaan dan kepribadian seseorang, sehingga perlu adanya lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter islami.
Metode pembiasaan dan keteladanan: Akhlak yang baik perlu dipraktikkan terus-menerus agar menjadi kebiasaan dalam kehidupan.
RESUME 5 II Menganalisis konsep ibadah dalam islam
Pertemuan ke 5 (Konsep Ibadah dalam Islam)
1. Pengertian Ibadah dalam Islam
Ibadah dalam Islam adalah segala bentuk penghambaan manusia kepada Allah SWT dengan penuh ketundukan dan ketaatan, baik dalam aspek ritual maupun non-ritual. Ibadah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan syariat-Nya.
2. Asas-asas Ibadah dalam Islam
Ibadah dalam Islam memiliki beberapa asas utama, yaitu:
Tauhid – Keyakinan bahwa ibadah hanya ditujukan kepada Allah SWT.
Ikhlas – Segala bentuk ibadah harus dilakukan dengan niat yang murni karena Allah.
Ittiba’ (mengikuti tuntunan Rasulullah) – Ibadah harus sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Syariat (berdasarkan dalil yang sahih) – Ibadah harus berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis.
3. Konsep Ibadah dalam Islam
Ibadah dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama:
Ibadah Mahdhah (khusus): Ibadah yang tata caranya telah ditetapkan dalam syariat, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
Ibadah Ghairu Mahdhah (umum): Segala aktivitas yang diniatkan untuk mencari ridha Allah, seperti bekerja, belajar, dan menolong sesama.
4. Pelaksanaan Rukun Iman dalam Kehidupan Sehari-hari
Rukun Iman yang enam dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
Iman kepada Allah – Mengesakan Allah dalam ibadah dan kehidupan.
Iman kepada Malaikat – Meyakini keberadaan malaikat dan menjalankan tugas yang diperintahkan.
Iman kepada Kitab-kitab Allah – Mengamalkan ajaran dalam Al-Qur’an dan kitab-kitab sebelumnya.
Iman kepada Rasul-rasul Allah – Meneladani kehidupan para nabi dan rasul.
Iman kepada Hari Akhir – Berusaha berbuat baik karena sadar akan adanya kehidupan setelah mati.
Iman kepada Qada dan Qadar – Menerima segala ketetapan Allah dengan sabar dan ikhtiar.
5. Karakteristik Ibadah dalam Islam
Universal – Ibadah mencakup seluruh aspek kehidupan.
Holistik – Tidak terbatas pada ritual, tetapi juga mencakup akhlak dan muamalah.
Tertib dan Terstruktur – Memiliki aturan dan ketentuan yang jelas.
Fleksibel – Dalam kondisi tertentu, ibadah bisa disesuaikan (contoh: tayamum jika tidak ada air).
Bersifat Dinamis – Mendorong kemajuan spiritual dan sosial dalam kehidupan.
Ibadah dalam Islam tidak hanya sebatas menjalankan ritual, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan yang dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.
RESUME 4 II Konsep keimanan dan pembinaannya
Pertemuan ke 4 (Konsep Iman Dalam Islam)
Iman dalam Islam bukan sekadar keyakinan di hati, tetapi juga harus tercermin dalam ucapan dan perbuatan. Secara sederhana, iman berarti percaya dan meyakini dengan sepenuh hati akan keberadaan Allah serta segala ajaran-Nya yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
1. Pengertian Iman
Iman berasal dari bahasa Arab amanu yang berarti percaya atau membenarkan. Secara istilah, iman adalah membenarkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan perbuatan.
2. Rukun Iman
Dalam Islam, iman memiliki enam rukun yang menjadi pondasi utama kehidupan seorang Muslim:
- Iman kepada Allah – Meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak disembah.
- Iman kepada Malaikat – Percaya bahwa Allah menciptakan malaikat dari cahaya sebagai makhluk yang selalu taat.
- Iman kepada Kitab-Kitab Allah – Meyakini bahwa Allah menurunkan wahyu melalui kitab-kitab-Nya (Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Qur’an).
- Iman kepada Rasul-Rasul Allah – Mengimani bahwa Allah mengutus para nabi dan rasul untuk membimbing umat manusia.
- Iman kepada Hari Akhir – Mempercayai adanya kehidupan setelah mati, termasuk surga dan neraka.
- Iman kepada Qada dan Qadar – Meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah ketetapan Allah.
3. Manifestasi Iman dalam Kehidupan
Iman yang kuat akan terlihat dalam sikap dan perilaku seseorang, seperti:
- Menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ikhlas.
- Berlaku jujur, adil, dan berakhlak baik dalam kehidupan sehari-hari.
- Sabar dan tawakal dalam menghadapi cobaan hidup.
- Menyebarkan kebaikan dan menjauhi larangan Allah.
4. Iman yang Dinamis
Iman bisa bertambah dan berkurang. Bertambah dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta berkurang jika seseorang lalai dari ajaran Islam. Oleh karena itu, menjaga keimanan dengan selalu mendekatkan diri kepada Allah sangatlah penting.
Kesimpulan
Iman dalam Islam bukan sekadar kepercayaan pasif, tetapi harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Dengan memahami dan mengamalkan rukun iman, seorang Muslim dapat menjalani hidup yang lebih bermakna, penuh ketenangan, dan selalu berada dalam lindungan Allah.
RESUME 3 II sumber-sumber ajaran Islam sebagai acuan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.
Pertemuan ke 3 (Sumber Hukum Islam)
Sumber (asal-usul)
Hukum (aturan yang punya sanksi)
Islam (Agama)
Produk Hukum ada 5 yaitu wajib, sunnah, makrum, mubah, haram. ke 5 ini berasal dari Alquran dan hadist (sumber utamanya) tetapi taksirnya berbeda-beda (cara mengolahnya berbeda)
Setiap Pemahaman : pemahaman Fiqih (perbedaan penafsiran tetapi hadist dan sumbernya sama)
Hukum Islam
1. Alquran
terdapat pada surat an-nisa ayat 23 mengenai kakak adik istri (ipar) yaitu tidak boleh menikahi saudara kandung dilarang menikah kakak adik dalam satu pernikahan. Apakah boleh suami berpoligami dengan tante dari istri tersebut jawabannya boleh dalam surat an-nisa ayat 23 dan tidak boleh dalam hadist.
Jika di Alquran tidak ada larangannya maka dalam hadis tidak ada larangannya dan ini dirujuk pada keputusan ulama ijma yaitu qiyas atau pengukuran. Suami boleh berpoligami dengan keluarga istri tetapi dilihat garis dari pihak suami tidak boleh menikah dengan tante kandungnya artinya suami tidak boleh menikahidenga. suami boleh menikah dengan sepupunya artinya suami boleh menikahi sepupu istrinya.
2. Bank
Ada satu produk bank yang merugikan (deposito) karena bunga yang ditawarkan pada pengguna Deposito yang punya uang jumlah besar tidak fair bagi pengguna jumlah saldo kecil. Pengguna Bank jika kita tidak bisa keluar menggunakan bank tidak haram jika kita tidak bisa keluar. Bunga selama 10 tahun sama artinya 50% tidak riba karena durasi jangka berbeda sedangkan bunga pinjaman selama 6 bulan = 50% tiba jika jangka panjang bunga tidak riba durasi jangka pendek bunga riba.
Kita butuh ulama dikarenakan ulama paling tahu dosis dalam Alquran dan hadis nabi tidak mengatur dan mengatakan mengenai rukun syarat dan sunnah dalam Islam. Tetapi ulama yang menafsirkan Alquran dan hadis sesuai dosis yang sesuai. Dosis dilakukan oleh ulama Bukan nabi, karena dosis itu sesuai dengan kondisinya.agar tidak memberatkan umat Islam sesuai kondisi sosial yang berbeda.
Alasan memilih ulama karena jejaknya ilmu, ulama yang mewarisi sifat nabi, isinya bagaimana, keilmuan sejauh mana dan cara penyampaiannya.
RESUME 2 II Menganalisis agama Islam sebagai agama
Pertemuan ke 2 (Menganalisis Agama Islam Sebagai Agama للعال مي ن رحم ة)
Poin : Islam sebagai Agama Rahmatan Lil 'Alamin (Islam Rahmatan Lil 'Alamin artinya Islam yang kehadirannya di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam).
RESUME 1 II Menganalisis hubungan manusia dan agama serta mengintegrasikan nilai -nilai pluralitas, keragaman, dan kesatuan.
Pertemuan ke 1 (Manusia dan Agama)
Pada materi manusia dan agama kami mahasiswa dan dosen membahas mengenai arti yang mencakup tentang manusia dalam agama islam. Mengenai Agama, secara biologis manusia memang bisa hidup tanpa agama. Namun jika hidup dipahami bukan hanya sekedar hidup maka agama penting adanya dalam kebidupan manusia. ketika manusia terbatas, tidak memahami suatu hal, maka agamalah solusinya. Jadi keduanya saling berkaitan. Dalam negara² maju kasus bunuh diri dikarenakan kepercayaan terhadap Tuhan itu tidak ada. Nah maka dari itu manusia membutuhkan 2 hal yaitu jasmani dan rohani. Untuk rohani yang dimaksud adalah (agama) mengenai kerohanian dalam diri manusia itu sendiri.
Manusia dalam Al-Qur’an dibagi menjadi 3 yaitu
1. Al-basyar : level penyebutan manusia paling terendah dilihat secara biologis
2. An-nas : level diatas al-basyar, dalam konteks berarti manusia berakal
3. Al-insan : level tertinggi, penyebutan untuk manusia yang dimana akalnya berfungsi dan beriman
Bahan penciptaan manusia dibagi menjadi 2 yaitu
1. Secara materi : manusia merupakan tingkat yang paling rendah karena berasal dari tanah (Dilihat dari fisik). Secara dasar, tanah itu posisinya dibawah maka manusia tidak boleh menyombongkan dirinya karena itu tindakan salah. Karena manusia pada hakikatnya sama (sama² terbuat dari tanah).
2. Secara Spiritual : manusia merupakan tingkat yang paling mulia diantara hamba² Allah SWT. Bahkan jika dibandingkan dengan malaikat, manusia tetaplah yg paking tinggi diatas malaikat. Jika manusia bisa dekat kepada pemegang otoritas alam semesta yaitu Allah dengan melakukan kebaikan-kebaikan, maka derajat manusia bisa lebih mulia diatas malaikat. Namun jika manusia memaksimalkan perilaku kejahatannya, maka manusia tersebut lebih hina dari pada hewan.
Unsur-Unsur Agama ada 5 yaitu
1. Emosi keagamaan : Perasaan spiritual atau batin yang muncul dalam diri individu sebagai hasil dari keyakinan terhadap ajaran agama, seperti rasa takut, harapan, cinta, atau ketenangan.
2. upacara keagamaan : serangkaian kegiatan ibadah yang dilakukan secara teratur sesuai ajaran agama, seperti doa, puasa, atau perayaan hari besar keagamaan.
3. tempat dan perlatan ibadah : Lokasi serta benda-benda suci yang digunakan untuk beribadah, seperti masjid, gereja, kuil, kitab suci, patung, atau alat ibadah lainnya.
4. kelompok penganut : Komunitas atau organisasi yang menganut dan menjalankan ajaran agama yang sama, seperti umat Islam, Kristen, Hindu, atau Buddha, yang memiliki struktur sosial dan kepemimpinan.
5. sistem keyakinan : Ajaran atau doktrin yang menjadi dasar agama, mencakup konsep ketuhanan, kehidupan setelah mati, serta aturan moral dan etika yang harus diikuti oleh penganutnya.
Nah kesimpulan materi pada pertemuan ini yaitu Manusia dan agama saling berkaitan, di mana agama memberi makna dan solusi atas keterbatasan manusia. Dalam Islam, manusia dikategorikan dalam tiga level : Al-Basyar(biologis), An-Nas(berakal), dan Al-Insan(beriman). Secara fisik, manusia berasal dari tanah, tetapi secara spiritual, ia bisa lebih mulia dari malaikat jika berbuat kebaikan. Agama memiliki lima unsur utama: emosi keagamaan, upacara keagamaan, tempat ibadah, kelompok penganut, dan sistem keyakinan, yang membantu manusia menjalani hidup dengan lebih bermakna.