Pertemuan ke 13 : Islam dan hak asasi manusia
1. pengertian dan Sejarah HAM
Pengertian HAM : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan melekat pada diri manusia.
Sejarah HAM : HAM mulai dikenal secara internasional setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan dibentuknya Deklarasi Universal HAM oleh PBB tahun 1948. Namun, prinsip-prinsip HAM sebenarnya telah hidup dalam ajaran agama, termasuk Islam, sejak dahulu.
2. HAM, Rakyat, dan Negara
- Hubungan HAM dan Rakyat : Rakyat adalah pemilik HAM. Mereka berhak atas kebebasan berpendapat, beragama, hidup aman, memperoleh pendidikan, dan perlindungan hukum.
- Peran Negara : Negara berkewajiban melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM bagi seluruh warganya. Negara juga harus menjamin tidak ada pelanggaran terhadap HAM, baik oleh individu maupun oleh lembaga negara.
- Konstitusi dan HAM : Di Indonesia, jaminan terhadap HAM terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J, yang mencakup hak hidup, hak beragama, hak memperoleh pendidikan, dan hak atas keadilan.
3. HAM dalam Islam dan Transformasinya
HAM dalam Islam : Islam telah mengajarkan prinsip HAM sejak masa Nabi Muhammad SAW. Beberapa prinsip utama HAM dalam Islam meliputi :
- Hak hidup : dilarang membunuh tanpa hak (QS. Al-Ma’idah: 32)
- Kebebasan beragama : “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256)
- Kesetaraan manusia : semua manusia setara di hadapan Allah, yang membedakan hanya takwa (QS. Al-Hujurat: 13)
Transformasi HAM dalam Islam : Nilai-nilai HAM dalam Islam disesuaikan dengan konteks zaman dan tempat, tanpa meninggalkan prinsip dasarnya. Islam memadukan antara hak individu dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulan : Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dijamin oleh hukum nasional dan nilai-nilai agama. Islam telah lebih dahulu mengenalkan prinsip-prinsip HAM melalui Al-Qur’an dan hadis. Negara, rakyat, dan agama memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan HAM. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari harus seimbang antara hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar