Jumat, 13 Juni 2025

RESUME 9 II Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender yang Islami

 

Pertemuan ke 9 (Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender)

1. Pengertian Gender

Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh masyarakat dan budaya, bukan oleh faktor biologis. Gender berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang merupakan kodrat biologis (laki-laki dan perempuan). Dalam Islam, gender dipahami sebagai bagian dari kehidupan sosial yang dapat diatur dan diarahkan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

2. Prinsip-prinsip Gender dalam Islam

Islam memiliki prinsip-prinsip yang mendasari hubungan antara laki-laki dan perempuan, yaitu :
  • Kesetaraan Derajat 
  1. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di hadapan Allah (QS. Al-Hujurat: 13, QS. An-Nahl: 97).
  2. Kesalehan dan ketakwaan adalah ukuran utama, bukan jenis kelamin.
  • Keadilan
  1. Islam menekankan prinsip keadilan gender, bukan persamaan mutlak. Keadilan artinya setiap individu diberikan hak sesuai dengan tanggung jawab dan kemampuannya.
  • Pembagian Peran yang Komplementer
  1. Islam memberikan peran yang bisa berbeda namun saling melengkapi, misalnya dalam keluarga atau masyarakat.
  2. Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan sosial yang bertujuan menjaga keharmonisan.
  • Hak dan Kewajiban Seimbang
  1. Laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk mendapat pendidikan, bekerja, beribadah, dan berkontribusi dalam masyarakat.
  2. Keduanya juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga moral, keluarga, dan masyarakat.

3. Implementasi Kesetaraan Gender di Indonesia

Kesetaraan gender telah diupayakan di Indonesia, termasuk dalam konteks Islam, antara lain : 

  • Pendidikan
  1. Perempuan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan formal, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi.
  2. Banyak tokoh perempuan Muslim yang menjadi pendidik, ulama, dan akademisi
  • Peran Sosial dan Politik
  1. Perempuan diberi kesempatan untuk berperan dalam politik dan pemerintahan, seperti menjadi anggota DPR, menteri, bahkan presiden.
  2. Organisasi keislaman seperti Aisyiyah dan Muslimat NU aktif dalam pemberdayaan perempuan.

  • Perlindungan Hukum
  1. Indonesia memiliki regulasi yang mendorong kesetaraan gender, seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
  2. Program pemerintah dan LSM banyak yang mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Dakwah dan Media Islam
  1. Kesetaraan gender juga digaungkan melalui media dakwah digital, buku Islami, dan ceramah, untuk membangun pemahaman bahwa Islam mendukung peran aktif perempuan secara adil dan bermartabat.
Kesimpulan : Islam memandang gender sebagai aspek sosial yang dapat diatur secara adil sesuai ajaran Islam. Islam mengakui kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan serta memberikan hak dan tanggung jawab yang adil sesuai kodrat dan kemampuannya. Implementasi kesetaraan gender di Indonesia telah dilakukan melalui pendidikan, politik, hukum, dan sosial, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam. Kesetaraan gender bukan berarti menyeragamkan peran, tetapi memastikan keadilan, penghargaan, dan kesempatan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar