Pertemuan ke 10 : Konsep pernikahan dalam islam
1. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pernikahan
- Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam Islam disebut dengan nikah, yang berarti ikatan atau perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, sesuai tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Tujuan Pernikahan
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah :
Menjaga kesucian diri dari perbuatan zina (QS. An-Nur: 32)
Melanjutkan keturunan (QS. An-Nahl: 72)
Menumbuhkan kasih sayang dan ketenangan dalam hidup (QS. Ar-Rum: 21)
Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
Meningkatkan ibadah karena menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW
- Fungsi Pernikahan
Fungsi biologis : Memenuhi kebutuhan biologis secara halal
Fungsi sosial : Menjaga tatanan masyarakat melalui keluarga
Fungsi psikologis : Memberikan ketenangan batin dan dukungan emosional
Fungsi edukatif : Mendidik anak-anak dalam lingkungan Islam
2. Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam
- Rukun Pernikahan (harus ada)
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi laki-laki yang adil
- Ijab dan qabul (akad nikah) yang jelas dan sah
- Syarat Pernikahan
- Mempelai bukan mahram
- Atas dasar kesukarelaan kedua pihak
- Izin wali bagi perempuan
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Akad dilakukan dengan mahar (mas kawin), meski sedikit
- Tidak melanggar larangan-larangan syar’i (misal menikahi wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan)
3. Kontroversi Pernikahan dalam Islam
Beberapa isu yang menjadi kontroversi dalam pernikahan Islam antara lain :
a. Pernikahan Dini
Meskipun sah secara hukum Islam bila memenuhi syarat dan rukun, pernikahan dini kerap diperdebatkan dari segi kematangan emosional dan kesiapan finansial.
b. Poligami
Islam membolehkan laki-laki menikah hingga empat wanita, namun dengan syarat harus adil. Hal ini sering menuai pro dan kontra karena praktiknya sering kali tidak memenuhi prinsip keadilan.
c. Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak tercatat secara negara. Hal ini menimbulkan masalah hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
d. Pernikahan Beda Agama
Mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sementara laki-laki Muslim hanya boleh menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), meski hal ini tetap menjadi perdebatan di masyarakat modern.
Kesimpulan : Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia memiliki nilai ibadah dan tanggung jawab besar, baik secara spiritual, sosial, maupun moral. Untuk menjadi sah, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sesuai syariat. Namun, dalam penerapannya, beberapa hal seperti pernikahan dini, poligami, dan nikah siri menimbulkan kontroversi yang memerlukan pemahaman dan penanganan bijak sesuai dengan prinsip Islam dan hukum negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar