Jumat, 13 Juni 2025

RESUME 3 II sumber-sumber ajaran Islam sebagai acuan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.

 

Pertemuan ke 3 (Sumber Hukum Islam)

Sumber (asal-usul)

Hukum (aturan yang punya sanksi) 

Islam (Agama) 

Produk Hukum ada 5 yaitu wajib, sunnah, makrum, mubah, haram. ke 5 ini berasal dari Alquran dan hadist (sumber utamanya) tetapi taksirnya berbeda-beda (cara mengolahnya berbeda) 

Setiap Pemahaman : pemahaman Fiqih (perbedaan penafsiran tetapi hadist dan sumbernya sama) 

Hukum Islam

1. Alquran

terdapat pada surat an-nisa ayat 23 mengenai kakak adik istri (ipar) yaitu tidak boleh menikahi saudara kandung dilarang menikah kakak adik dalam satu pernikahan. Apakah boleh suami berpoligami dengan tante dari istri tersebut jawabannya boleh dalam surat an-nisa ayat 23 dan tidak boleh dalam hadist. 

Jika di Alquran tidak ada larangannya maka dalam hadis tidak ada larangannya dan ini dirujuk pada keputusan ulama ijma yaitu qiyas atau pengukuran. Suami boleh berpoligami dengan keluarga istri tetapi dilihat garis dari pihak suami tidak boleh menikah dengan tante kandungnya artinya suami tidak boleh menikahidenga. suami boleh menikah dengan sepupunya artinya suami boleh menikahi sepupu istrinya. 

2. Bank

Ada satu produk bank yang merugikan (deposito) karena bunga yang ditawarkan pada pengguna Deposito yang punya uang jumlah besar tidak fair bagi pengguna jumlah saldo kecil. Pengguna Bank jika kita tidak bisa keluar menggunakan bank tidak haram jika kita tidak bisa keluar. Bunga selama 10 tahun sama artinya 50% tidak riba karena durasi jangka berbeda sedangkan bunga pinjaman selama 6 bulan = 50% tiba jika jangka panjang bunga tidak riba durasi jangka pendek bunga riba. 

Kita butuh ulama dikarenakan ulama paling tahu dosis dalam Alquran dan hadis nabi tidak mengatur dan mengatakan mengenai rukun syarat dan sunnah dalam Islam. Tetapi ulama yang menafsirkan Alquran dan hadis sesuai dosis yang sesuai. Dosis dilakukan oleh ulama Bukan nabi, karena dosis itu sesuai dengan kondisinya.agar tidak memberatkan umat Islam sesuai kondisi sosial yang berbeda. 

Alasan memilih ulama karena jejaknya ilmu, ulama yang mewarisi sifat nabi, isinya bagaimana, keilmuan sejauh mana dan cara penyampaiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar