Jumat, 13 Juni 2025

RESUME 15 II Hubungan dinamis antara juru dakwah agama Islam dan masyarakat Nusantara

 

Pertemuan ke 15 : Hubungan dinamis antara juru dakwah agama Islam dan Masyarakat 

1. Islam dan Keindonesiaan

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan hasil dari proses panjang melalui berbagai jalur seperti perdagangan, pernikahan, pendidikan, seni budaya, dan dakwah. Para juru dakwah seperti Wali Songo memainkan peran penting dalam menyebarkan Islam dengan pendekatan yang santun dan menghargai budaya lokal. Islam tidak datang untuk menghapus tradisi yang sudah ada, tetapi justru mengakomodasi dan memadukannya dengan ajaran Islam secara bertahap. Contohnya dapat dilihat dalam seni pertunjukan wayang kulit dan gamelan yang digunakan untuk berdakwah. Nilai-nilai Islam seperti toleransi, persaudaraan, dan gotong royong sangat sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hubungan antara Islam dan keindonesiaan bersifat harmonis dan saling memperkuat dalam membentuk jati diri bangsa.

2. Islam, Demokrasi Pancasila, dan Wawasan Keindonesiaan

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin sangat mendukung prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan beradab sebagaimana tercermin dalam Pancasila. Konsep musyawarah dalam Islam sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi partisipasi dan keadilan. Umat Islam di Indonesia telah membuktikan bahwa agama dan negara dapat berjalan berdampingan, di mana Pancasila diterima sebagai dasar negara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks wawasan keindonesiaan, umat Islam dituntut untuk mencintai tanah air, menjaga keutuhan bangsa, dan hidup berdampingan dalam keberagaman. Prinsip cinta tanah air adalah bagian dari iman, yang berarti menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah kewajiban keagamaan. Dengan demikian, Islam menjadi kekuatan moral yang memperkokoh semangat kebangsaan dan demokrasi Indonesia.

Kesimpulan : Islam dan masyarakat Nusantara memiliki hubungan dinamis yang saling membentuk dan memperkaya satu sama lain. Penyebaran Islam dilakukan dengan pendekatan budaya, bukan kekerasan, sehingga diterima dengan baik oleh masyarakat. Nilai-nilai Islam yang universal seperti toleransi, musyawarah, dan keadilan sangat sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila sebagai dasar negara juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam, justru selaras dalam menciptakan kehidupan berbangsa yang adil dan harmonis. Oleh karena itu, umat Islam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga persatuan, menolak paham radikal, dan memperkuat wawasan kebangsaan demi keutuhan NKRI.

RESUME 14 II Islam dan globalisasi

 

Pertemuan ke 14 : Islam dan globalisasi

1. Pengertian Globalisasi

Globalisasi berasal dari kata global yang berarti seluruh dunia. Secara umum, globalisasi adalah proses mendunia yang menjadikan setiap negara atau individu saling terhubung dan saling mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, budaya, teknologi, informasi, dan sosial politik.

Ciri-ciri globalisasi antara lain :

  1. Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi
  2. Mobilitas manusia dan barang yang tinggi
  3. Pertukaran budaya antar bangsa
  4. Tumbuhnya kesadaran global

2. Globalisasi dalam Perspektif Islam

Islam memandang globalisasi dari dua sisi :

A. Globalisasi Sebagai Keniscayaan

Islam mengakui bahwa interaksi antarbangsa adalah bagian dari fitrah manusia. Al-Qur’an menyebutkan : "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal."(QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan dan hubungan antar bangsa adalah sunnatullah, dan Islam tidak menolak adanya hubungan global, selama membawa manfaat.

B. Globalisasi sebagai Tantangan

Namun, globalisasi juga membawa tantangan serius terhadap nilai-nilai keislaman :

  1. Masuknya budaya asing yang bertentangan dengan ajaran Islam (hedonisme, sekularisme, liberalisme)
  2. Perubahan gaya hidup yang tidak sesuai syariat
  3. Konsumerisme dan hilangnya jati diri umat Islam

Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk menyikapi globalisasi secara kritis dan selektif, dengan memanfaatkan kemajuan global yang positif dan menolak hal-hal yang merusak moral dan akidah.

3. Lingkup Globalisasi dan Peran Islam

A. Lingkup Globalisasi

Globalisasi mencakup berbagai bidang :

  1. Ekonomi : perdagangan bebas, investasi asing
  2. Teknologi : internet, media sosial
  3. Budaya : gaya hidup global, musik, pakaian
  4. Pendidikan : pertukaran pelajar, ilmu pengetahuan
  5. Politik : demokrasi, hak asasi manusia

B. Peran Islam dalam Era Globalisasi

1. Penjaga Moral dan Nilai

    Islam harus hadir sebagai penjaga nilai-nilai akhlak, kejujuran, dan keadilan.

2. Filter Budaya Asing

   Umat Islam harus mampu menyaring budaya asing agar tidak merusak identitas keislaman.

3. Pelopor Ilmu dan Teknologi

   Umat Islam terdorong untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan tetap berlandaskan iman dan  takwa.

4. Pemersatu Umat

   Islam menjadi kekuatan pemersatu di tengah perbedaan, baik dalam skala lokal maupun global.

5. Agen Perdamaian dan Keadilan Global

   Islam mengajarkan perdamaian, keadilan, dan menolak segala bentuk penindasan serta penjajahan.

Kesimpulan : Globalisasi adalah fenomena mendunia yang membawa dampak positif maupun negatif. Islam tidak menolak globalisasi, namun mengajarkan umatnya untuk menyikapinya secara selektif, kritis, dan bijaksana. Dengan tetap menjaga nilai-nilai Islam, umat Islam dapat berperan aktif dalam era globalisasi sebagai pelopor kebaikan, penyebar kedamaian, dan pengawal moralitas.

RESUME 13 II Islam dan hak asasi manusia

 

Pertemuan ke 13 : Islam dan hak asasi manusia

1. pengertian dan Sejarah HAM

Pengertian HAM : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan melekat pada diri manusia.

Sejarah HAM : HAM mulai dikenal secara internasional setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan dibentuknya Deklarasi Universal HAM oleh PBB tahun 1948. Namun, prinsip-prinsip HAM sebenarnya telah hidup dalam ajaran agama, termasuk Islam, sejak dahulu.

2. HAM, Rakyat, dan Negara

  • Hubungan HAM dan Rakyat : Rakyat adalah pemilik HAM. Mereka berhak atas kebebasan berpendapat, beragama, hidup aman, memperoleh pendidikan, dan perlindungan hukum.
  • Peran Negara : Negara berkewajiban melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM bagi seluruh warganya. Negara juga harus menjamin tidak ada pelanggaran terhadap HAM, baik oleh individu maupun oleh lembaga negara.
  • Konstitusi dan HAM : Di Indonesia, jaminan terhadap HAM terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J, yang mencakup hak hidup, hak beragama, hak memperoleh pendidikan, dan hak atas keadilan.

3. HAM dalam Islam dan Transformasinya

HAM dalam Islam : Islam telah mengajarkan prinsip HAM sejak masa Nabi Muhammad SAW. Beberapa prinsip utama HAM dalam Islam meliputi :
  1. Hak hidup :  dilarang membunuh tanpa hak (QS. Al-Ma’idah: 32)
  2. Kebebasan beragama :  “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256)
  3. Kesetaraan manusia : semua manusia setara di hadapan Allah, yang membedakan hanya takwa (QS. Al-Hujurat: 13)                                                                                                             
Transformasi HAM dalam Islam : Nilai-nilai HAM dalam Islam disesuaikan dengan konteks zaman dan tempat, tanpa meninggalkan prinsip dasarnya. Islam memadukan antara hak individu dan tanggung jawab sosial.

Kesimpulan : Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dijamin oleh hukum nasional dan nilai-nilai agama. Islam telah lebih dahulu mengenalkan prinsip-prinsip HAM melalui Al-Qur’an dan hadis. Negara, rakyat, dan agama memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan HAM. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari harus seimbang antara hak dan kewajiban.

RESUME 12 II Sistem ekonomi islam

 

Pertemuan ke 12 : Sistem ekonomi islam

1. Pengertian Sistem Ekonomi Islam

sistem yang mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam, berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Tujuannya bukan hanya keuntungan duniawi, tapi juga keberkahan dan keadilan dalam distribusi kekayaan.

2. Dasar Filosofis dan Politik Ekonomi Islam

  • Dasar Filosofis

  1. Segala kepemilikan hakiki adalah milik Allah SWT, manusia hanya sebagai khalifah (pengelola).
  2. Keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan material.
  3. Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umat.

  • Dasar Politik

  1. Mendorong pemerataan kekayaan dan keadilan sosial.
  2. Pemerintah berperan aktif dalam menjamin sistem ekonomi yang sesuai syariat.
  3. Negara mengawasi praktik bisnis agar bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.

3. Kaidah Umum Ekonomi Islam

  1. Larangan riba (bunga) dalam semua bentuk transaksi.
  2. Zakat dan infak sebagai mekanisme distribusi kekayaan.
  3. Etika bisnis : kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan pihak lain.
  4. Kerja keras dan produktivitas dihargai, namun harus halal.
  5. Transaksi harus transparan dan disepakati bersama (akad).

4. Perkembangan Ekonomi Islam

  1. Semakin berkembang, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
  2. Munculnya lembaga keuangan syariah (bank syariah, koperasi syariah, asuransi syariah).
  3. Banyak universitas dan lembaga penelitian mengkaji ekonomi Islam.
  4. Respon positif dari dunia global sebagai alternatif dari sistem kapitalis dan sosialis.

Kesimpulan : Sistem Ekonomi Islam merupakan sistem yang unik karena menggabungkan prinsip ekonomi dengan nilai-nilai keislaman. Ia menekankan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan sosial, serta menghindari praktik yang merugikan seperti riba dan penipuan. Dengan perkembangan zaman, ekonomi Islam menunjukkan potensi besar sebagai solusi atas krisis ekonomi modern yang berbasis materialisme.

RESUME 11 II Konsep Politik Islam dan Menerapkan nilai- nilai politik Islam di Indonesia

 Pertemuan ke 11 : Konsep Politik Islam dan Menerapkan nilai- nilai politik Islam di Indonesia

1. Pengertian Politik Islam

Politik Islam adalah sistem atau cara pengelolaan kekuasaan dalam kehidupan masyarakat yang didasarkan pada ajaran Islam. Politik dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga dengan keadilan, kemaslahatan umat, dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.

2. Prinsip-prinsip Pokok dalam Politik Islam

Beberapa prinsip utama dalam politik Islam antara lain :

  1. Tauhid : Menjadikan Allah sebagai sumber hukum tertinggi.
  2. Keadilan ('Adl) : Memastikan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial, agama, atau suku.
  3. Syura (Musyawarah) : Pengambilan keputusan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.
  4. Amanah : Pemimpin adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
  5. Maslahah : Segala kebijakan harus mengarah pada kemaslahatan umum (kebaikan umat).

3. Implementasi Nilai-nilai Politik Islam di Indonesia

Di Indonesia, nilai-nilai politik Islam diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain : 
  1. Demokrasi dan Musyawarah : Sistem demokrasi di Indonesia mengandung unsur musyawarah yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.
  2. Perundang-undangan : Banyak peraturan yang berlandaskan pada nilai moral dan etika agama, seperti UU tentang zakat, perbankan syariah, dan pendidikan agama.
  3. Partisipasi Politik Umat Islam : Adanya partai politik berbasis Islam dan ormas Islam yang aktif dalam menyuarakan aspirasi umat.
  4. Penerapan Hukum Islam : Di beberapa daerah seperti Aceh, nilai-nilai syariat Islam diterapkan secara formal dalam sistem hukum daerah.
Kesimpulan : Politik Islam bukan hanya tentang kekuasaan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan spiritual dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Di Indonesia, meskipun bukan negara Islam, nilai-nilai politik Islam telah banyak diterapkan dalam sistem kenegaraan dan sosial kemasyarakatan, seperti musyawarah, keadilan, dan amanah. Hal ini menunjukkan bahwa politik Islam dapat menyatu secara harmonis dengan sistem demokrasi dan budaya lokal.

RESUME 10 II Konsep pernikahan dalam islam

 

Pertemuan ke 10 : Konsep pernikahan dalam islam

1. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pernikahan

  • Pengertian Pernikahan

Pernikahan dalam Islam disebut dengan nikah, yang berarti ikatan atau perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, sesuai tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.

  • Tujuan Pernikahan
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah :
Menjaga kesucian diri dari perbuatan zina (QS. An-Nur: 32)
Melanjutkan keturunan (QS. An-Nahl: 72)
Menumbuhkan kasih sayang dan ketenangan dalam hidup (QS. Ar-Rum: 21)
Membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
Meningkatkan ibadah karena menikah merupakan sunnah Rasulullah SAW
  • Fungsi Pernikahan
Fungsi biologis : Memenuhi kebutuhan biologis secara halal
Fungsi sosial : Menjaga tatanan masyarakat melalui keluarga
Fungsi psikologis : Memberikan ketenangan batin dan dukungan emosional
Fungsi edukatif : Mendidik anak-anak dalam lingkungan Islam

2. Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam

  • Rukun Pernikahan (harus ada)

  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali nikah dari pihak perempuan
  4. Dua orang saksi laki-laki yang adil
  5. Ijab dan qabul (akad nikah) yang jelas dan sah

  • Syarat Pernikahan

  1. Mempelai bukan mahram
  2. Atas dasar kesukarelaan kedua pihak
  3. Izin wali bagi perempuan
  4. Tidak sedang dalam masa iddah
  5. Akad dilakukan dengan mahar (mas kawin), meski sedikit
  6. Tidak melanggar larangan-larangan syar’i (misal menikahi wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan)

3. Kontroversi Pernikahan dalam Islam

Beberapa isu yang menjadi kontroversi dalam pernikahan Islam antara lain :

a. Pernikahan Dini
Meskipun sah secara hukum Islam bila memenuhi syarat dan rukun, pernikahan dini kerap diperdebatkan dari segi kematangan emosional dan kesiapan finansial.
b. Poligami
Islam membolehkan laki-laki menikah hingga empat wanita, namun dengan syarat harus adil. Hal ini sering menuai pro dan kontra karena praktiknya sering kali tidak memenuhi prinsip keadilan.
c. Nikah Siri
Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak tercatat secara negara. Hal ini menimbulkan masalah hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
d. Pernikahan Beda Agama
Mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sementara laki-laki Muslim hanya boleh menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), meski hal ini tetap menjadi perdebatan di masyarakat modern.

Kesimpulan : Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia memiliki nilai ibadah dan tanggung jawab besar, baik secara spiritual, sosial, maupun moral. Untuk menjadi sah, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sesuai syariat. Namun, dalam penerapannya, beberapa hal seperti pernikahan dini, poligami, dan nikah siri menimbulkan kontroversi yang memerlukan pemahaman dan penanganan bijak sesuai dengan prinsip Islam dan hukum negara.

RESUME 9 II Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender yang Islami

 

Pertemuan ke 9 (Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender)

1. Pengertian Gender

Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh masyarakat dan budaya, bukan oleh faktor biologis. Gender berbeda dengan jenis kelamin (sex) yang merupakan kodrat biologis (laki-laki dan perempuan). Dalam Islam, gender dipahami sebagai bagian dari kehidupan sosial yang dapat diatur dan diarahkan agar sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

2. Prinsip-prinsip Gender dalam Islam

Islam memiliki prinsip-prinsip yang mendasari hubungan antara laki-laki dan perempuan, yaitu :
  • Kesetaraan Derajat 
  1. Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di hadapan Allah (QS. Al-Hujurat: 13, QS. An-Nahl: 97).
  2. Kesalehan dan ketakwaan adalah ukuran utama, bukan jenis kelamin.
  • Keadilan
  1. Islam menekankan prinsip keadilan gender, bukan persamaan mutlak. Keadilan artinya setiap individu diberikan hak sesuai dengan tanggung jawab dan kemampuannya.
  • Pembagian Peran yang Komplementer
  1. Islam memberikan peran yang bisa berbeda namun saling melengkapi, misalnya dalam keluarga atau masyarakat.
  2. Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan sosial yang bertujuan menjaga keharmonisan.
  • Hak dan Kewajiban Seimbang
  1. Laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk mendapat pendidikan, bekerja, beribadah, dan berkontribusi dalam masyarakat.
  2. Keduanya juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga moral, keluarga, dan masyarakat.

3. Implementasi Kesetaraan Gender di Indonesia

Kesetaraan gender telah diupayakan di Indonesia, termasuk dalam konteks Islam, antara lain : 

  • Pendidikan
  1. Perempuan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan formal, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi.
  2. Banyak tokoh perempuan Muslim yang menjadi pendidik, ulama, dan akademisi
  • Peran Sosial dan Politik
  1. Perempuan diberi kesempatan untuk berperan dalam politik dan pemerintahan, seperti menjadi anggota DPR, menteri, bahkan presiden.
  2. Organisasi keislaman seperti Aisyiyah dan Muslimat NU aktif dalam pemberdayaan perempuan.

  • Perlindungan Hukum
  1. Indonesia memiliki regulasi yang mendorong kesetaraan gender, seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
  2. Program pemerintah dan LSM banyak yang mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Dakwah dan Media Islam
  1. Kesetaraan gender juga digaungkan melalui media dakwah digital, buku Islami, dan ceramah, untuk membangun pemahaman bahwa Islam mendukung peran aktif perempuan secara adil dan bermartabat.
Kesimpulan : Islam memandang gender sebagai aspek sosial yang dapat diatur secara adil sesuai ajaran Islam. Islam mengakui kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan serta memberikan hak dan tanggung jawab yang adil sesuai kodrat dan kemampuannya. Implementasi kesetaraan gender di Indonesia telah dilakukan melalui pendidikan, politik, hukum, dan sosial, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam. Kesetaraan gender bukan berarti menyeragamkan peran, tetapi memastikan keadilan, penghargaan, dan kesempatan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.