Sweetpaaa 🌸
Halaman
- RESUME 1 II Menganalisis hubungan manusia dan agama serta mengintegrasikan nilai -nilai pluralitas, keragaman, dan kesatuan.
- RESUME 2 II Menganalisis agama Islam sebagai agama
- RESUME 3 II sumber-sumber ajaran Islam sebagai acuan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.
- RESUME 4 II Konsep keimanan dan pembinaannya
- RESUME 5 II Menganalisis konsep ibadah dalam islam
- RESUME 6 II konsep akhlak dan pendidikan karakter dalam Islam
Jumat, 13 Juni 2025
RESUME 15 II Hubungan dinamis antara juru dakwah agama Islam dan masyarakat Nusantara
RESUME 14 II Islam dan globalisasi
Pertemuan ke 14 : Islam dan globalisasi
1. Pengertian Globalisasi
Globalisasi berasal dari kata global yang berarti seluruh dunia. Secara umum, globalisasi adalah proses mendunia yang menjadikan setiap negara atau individu saling terhubung dan saling mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, budaya, teknologi, informasi, dan sosial politik.
Ciri-ciri globalisasi antara lain :
- Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi
- Mobilitas manusia dan barang yang tinggi
- Pertukaran budaya antar bangsa
- Tumbuhnya kesadaran global
2. Globalisasi dalam Perspektif Islam
Islam memandang globalisasi dari dua sisi :
A. Globalisasi Sebagai Keniscayaan
Islam mengakui bahwa interaksi antarbangsa adalah bagian dari fitrah manusia. Al-Qur’an menyebutkan : "Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal."(QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan dan hubungan antar bangsa adalah sunnatullah, dan Islam tidak menolak adanya hubungan global, selama membawa manfaat.
B. Globalisasi sebagai Tantangan
Namun, globalisasi juga membawa tantangan serius terhadap nilai-nilai keislaman :
- Masuknya budaya asing yang bertentangan dengan ajaran Islam (hedonisme, sekularisme, liberalisme)
- Perubahan gaya hidup yang tidak sesuai syariat
- Konsumerisme dan hilangnya jati diri umat Islam
Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk menyikapi globalisasi secara kritis dan selektif, dengan memanfaatkan kemajuan global yang positif dan menolak hal-hal yang merusak moral dan akidah.
3. Lingkup Globalisasi dan Peran Islam
A. Lingkup Globalisasi
Globalisasi mencakup berbagai bidang :
- Ekonomi : perdagangan bebas, investasi asing
- Teknologi : internet, media sosial
- Budaya : gaya hidup global, musik, pakaian
- Pendidikan : pertukaran pelajar, ilmu pengetahuan
- Politik : demokrasi, hak asasi manusia
B. Peran Islam dalam Era Globalisasi
1. Penjaga Moral dan Nilai
Islam harus hadir sebagai penjaga nilai-nilai akhlak, kejujuran, dan keadilan.
2. Filter Budaya Asing
Umat Islam harus mampu menyaring budaya asing agar tidak merusak identitas keislaman.
3. Pelopor Ilmu dan Teknologi
Umat Islam terdorong untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dengan tetap berlandaskan iman dan takwa.
4. Pemersatu Umat
Islam menjadi kekuatan pemersatu di tengah perbedaan, baik dalam skala lokal maupun global.
5. Agen Perdamaian dan Keadilan Global
Islam mengajarkan perdamaian, keadilan, dan menolak segala bentuk penindasan serta penjajahan.
RESUME 13 II Islam dan hak asasi manusia
Pertemuan ke 13 : Islam dan hak asasi manusia
1. pengertian dan Sejarah HAM
Pengertian HAM : Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan melekat pada diri manusia.
Sejarah HAM : HAM mulai dikenal secara internasional setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan dibentuknya Deklarasi Universal HAM oleh PBB tahun 1948. Namun, prinsip-prinsip HAM sebenarnya telah hidup dalam ajaran agama, termasuk Islam, sejak dahulu.
2. HAM, Rakyat, dan Negara
- Hubungan HAM dan Rakyat : Rakyat adalah pemilik HAM. Mereka berhak atas kebebasan berpendapat, beragama, hidup aman, memperoleh pendidikan, dan perlindungan hukum.
- Peran Negara : Negara berkewajiban melindungi, menegakkan, dan memenuhi HAM bagi seluruh warganya. Negara juga harus menjamin tidak ada pelanggaran terhadap HAM, baik oleh individu maupun oleh lembaga negara.
- Konstitusi dan HAM : Di Indonesia, jaminan terhadap HAM terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J, yang mencakup hak hidup, hak beragama, hak memperoleh pendidikan, dan hak atas keadilan.
3. HAM dalam Islam dan Transformasinya
- Hak hidup : dilarang membunuh tanpa hak (QS. Al-Ma’idah: 32)
- Kebebasan beragama : “Tidak ada paksaan dalam agama” (QS. Al-Baqarah: 256)
- Kesetaraan manusia : semua manusia setara di hadapan Allah, yang membedakan hanya takwa (QS. Al-Hujurat: 13)
RESUME 12 II Sistem ekonomi islam
Pertemuan ke 12 : Sistem ekonomi islam
sistem yang mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam, berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis. Tujuannya bukan hanya keuntungan duniawi, tapi juga keberkahan dan keadilan dalam distribusi kekayaan.
2. Dasar Filosofis dan Politik Ekonomi Islam
- Dasar Filosofis
- Segala kepemilikan hakiki adalah milik Allah SWT, manusia hanya sebagai khalifah (pengelola).
- Keseimbangan antara kebutuhan spiritual dan material.
- Tanggung jawab sosial terhadap kesejahteraan umat.
- Dasar Politik
- Mendorong pemerataan kekayaan dan keadilan sosial.
- Pemerintah berperan aktif dalam menjamin sistem ekonomi yang sesuai syariat.
- Negara mengawasi praktik bisnis agar bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.
3. Kaidah Umum Ekonomi Islam
- Larangan riba (bunga) dalam semua bentuk transaksi.
- Zakat dan infak sebagai mekanisme distribusi kekayaan.
- Etika bisnis : kejujuran, keadilan, dan tidak merugikan pihak lain.
- Kerja keras dan produktivitas dihargai, namun harus halal.
- Transaksi harus transparan dan disepakati bersama (akad).
4. Perkembangan Ekonomi Islam
- Semakin berkembang, terutama di negara-negara mayoritas Muslim.
- Munculnya lembaga keuangan syariah (bank syariah, koperasi syariah, asuransi syariah).
- Banyak universitas dan lembaga penelitian mengkaji ekonomi Islam.
- Respon positif dari dunia global sebagai alternatif dari sistem kapitalis dan sosialis.
RESUME 11 II Konsep Politik Islam dan Menerapkan nilai- nilai politik Islam di Indonesia
Pertemuan ke 11 : Konsep Politik Islam dan Menerapkan nilai- nilai politik Islam di Indonesia
1. Pengertian Politik Islam
Politik Islam adalah sistem atau cara pengelolaan kekuasaan dalam kehidupan masyarakat yang didasarkan pada ajaran Islam. Politik dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan kekuasaan, tetapi juga dengan keadilan, kemaslahatan umat, dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.
2. Prinsip-prinsip Pokok dalam Politik Islam
Beberapa prinsip utama dalam politik Islam antara lain :
- Tauhid : Menjadikan Allah sebagai sumber hukum tertinggi.
- Keadilan ('Adl) : Memastikan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa memandang status sosial, agama, atau suku.
- Syura (Musyawarah) : Pengambilan keputusan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.
- Amanah : Pemimpin adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
- Maslahah : Segala kebijakan harus mengarah pada kemaslahatan umum (kebaikan umat).
3. Implementasi Nilai-nilai Politik Islam di Indonesia
- Demokrasi dan Musyawarah : Sistem demokrasi di Indonesia mengandung unsur musyawarah yang sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.
- Perundang-undangan : Banyak peraturan yang berlandaskan pada nilai moral dan etika agama, seperti UU tentang zakat, perbankan syariah, dan pendidikan agama.
- Partisipasi Politik Umat Islam : Adanya partai politik berbasis Islam dan ormas Islam yang aktif dalam menyuarakan aspirasi umat.
- Penerapan Hukum Islam : Di beberapa daerah seperti Aceh, nilai-nilai syariat Islam diterapkan secara formal dalam sistem hukum daerah.
RESUME 10 II Konsep pernikahan dalam islam
Pertemuan ke 10 : Konsep pernikahan dalam islam
1. Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Pernikahan
- Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam Islam disebut dengan nikah, yang berarti ikatan atau perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dengan dasar cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab, sesuai tuntunan Allah SWT dan Rasul-Nya.
- Tujuan Pernikahan
- Fungsi Pernikahan
2. Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam
- Rukun Pernikahan (harus ada)
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Dua orang saksi laki-laki yang adil
- Ijab dan qabul (akad nikah) yang jelas dan sah
- Syarat Pernikahan
- Mempelai bukan mahram
- Atas dasar kesukarelaan kedua pihak
- Izin wali bagi perempuan
- Tidak sedang dalam masa iddah
- Akad dilakukan dengan mahar (mas kawin), meski sedikit
- Tidak melanggar larangan-larangan syar’i (misal menikahi wanita yang sedang dalam ikatan pernikahan)
3. Kontroversi Pernikahan dalam Islam
RESUME 9 II Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender yang Islami
Pertemuan ke 9 (Konsep Gender dalam Islam dan menerapkan nilai- nilai kesetaraan gender)
1. Pengertian Gender
2. Prinsip-prinsip Gender dalam Islam
- Kesetaraan Derajat
- Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di hadapan Allah (QS. Al-Hujurat: 13, QS. An-Nahl: 97).
- Kesalehan dan ketakwaan adalah ukuran utama, bukan jenis kelamin.
- Keadilan
- Islam menekankan prinsip keadilan gender, bukan persamaan mutlak. Keadilan artinya setiap individu diberikan hak sesuai dengan tanggung jawab dan kemampuannya.
- Pembagian Peran yang Komplementer
- Islam memberikan peran yang bisa berbeda namun saling melengkapi, misalnya dalam keluarga atau masyarakat.
- Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan sosial yang bertujuan menjaga keharmonisan.
- Hak dan Kewajiban Seimbang
- Laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk mendapat pendidikan, bekerja, beribadah, dan berkontribusi dalam masyarakat.
- Keduanya juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga moral, keluarga, dan masyarakat.
3. Implementasi Kesetaraan Gender di Indonesia
Kesetaraan gender telah diupayakan di Indonesia, termasuk dalam konteks Islam, antara lain :
- Pendidikan
- Perempuan memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan formal, mulai dari dasar hingga perguruan tinggi.
- Banyak tokoh perempuan Muslim yang menjadi pendidik, ulama, dan akademisi
- Peran Sosial dan Politik
- Perempuan diberi kesempatan untuk berperan dalam politik dan pemerintahan, seperti menjadi anggota DPR, menteri, bahkan presiden.
- Organisasi keislaman seperti Aisyiyah dan Muslimat NU aktif dalam pemberdayaan perempuan.
- Perlindungan Hukum
- Indonesia memiliki regulasi yang mendorong kesetaraan gender, seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
- Program pemerintah dan LSM banyak yang mendukung perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Dakwah dan Media Islam
- Kesetaraan gender juga digaungkan melalui media dakwah digital, buku Islami, dan ceramah, untuk membangun pemahaman bahwa Islam mendukung peran aktif perempuan secara adil dan bermartabat.